Kajian Rutin di Masjid Alfattah Jatinegara , Jakarta Timur
Pembahasan : Syarah Arbain Nawawi
Pemateri : Ustadz Yusuf Ustman Baisa,MA.
Masuk kedalam Pebahasan Arbain Nawawi : Hadits 14 – Tiga larangan Rasul
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan kecil penulis :
– Kita tidak diperbolehkan membunuh seorang muslim, yang telah mengucapkan kalimat syahadat.
– Adapun mengenai hukum kehalalan darah seorang, sebaiknya kita tak mudah menghakimi atau berdasar pada satu hadis saja, akan lebih selamat jika kita mempelajari fatwa dari para ulamayangmengetahuinya.
– Berzina adalah dosa yang besar, karena lebih banyak mudaratnya bagi pelaku maupun masyarakat secara umum.
– Membunuh tanpa alasan yang dibolehkan syara’ dengan sengaja.
– Keluar dari agama islam kembali pada kesesatan dan kegelapan..
Demikian beberapa dosa besar yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, semoga kita dapat menghindarinya..
Selengkapnya silahkan di simak kajian Video tersebut dan mohon di informasikan kepada yang lainnya , JazakallahukhoironKatsiira , Barakallahufiikum.