Bangunan masjid yang didirikan sudah lazim terdapat beberapa tiang yang menyangga bangunannya. Lain halnya dengan musholla kecil. Bagaimana hukumnya shaf yang dibentuk di antara dua tiang, yang mengakibatkan terputusnya shaf ?.

Berdasarkan penjelasan dari para ulama , Ma’mum dilarang membuat shaf (barisan) di dalam shalat jama’ah di antara dua tiang. Larangan ini ditunjukkan oleh hadits di bawah ini :

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

Dari Mu’awiyah bin Qurrah, dari bapaknya, dia berkata: “Kami dahulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami dijauhkan dari tiang-tiang itu”. [1]

Para sahabat nabi Radhiyallahu anhum juga mentaati hal ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat :

عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ قَالَ كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdul Hamid bin Mahmud, dia berkata: “Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami melakukan shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Maka Anas mulai mundur dan mengatakan (yakni setelah selesai shalat, red),‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjahui ini (yakni shalat di antara dua tiang)’.” [2]

Setelah membawakan hadits ini Imam Tirmidzi rahimahullah berkata : “Sebagian kalangan ulama membenci dibuatnya shaf di antara tiang-tiang. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama memberikan keringanan tentang hal itu”. [Sunan Tirmidzi, hadits no. 229].

Imam Abu Dawud rahimahullah berkata:
“Aku mendengar (Imam) Ahmad ditanya tentang shalat di antara tiang-tiang, beliau menjawab,’Sesungguhnya dibencinya itu karena memutuskan shaf. Jika shaf jauh di antara dua tiang, maka berharap (tidak mengapa, red)’.” [3]

Ketika menjelaskan tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan shalat padanya, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah berkata:
“Tempat antara tiang-tiang, para makmum membuat shaf padanya”. [Tsamar Mustathab, hlm. 409].


Footnote
[1] HR Ibnu Majah, no. 1002; Ibnu Khuzaimah, no. 1567; Ibnu Hibban, no. 2219; al Hakim 1/218. Dihasankan oleh Syaikh al Albani di dalam Tsamar Mustathab, hlm. 410; Silsilah ash Shahihah, no. 335; dan lain-lain.
[2] HR Abu Dawud, no. 673; Tirmidzi, no. 229; Ahmad 3/131; al Hakim 1/210, 218; an Nasa-i 2/93, dan ini lafazh Imam Nasa-i. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Tsamar Mustathab, hlm. 410; juga sebelumnya oleh al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 1/458.
[3] Masail Abu Dawud, hlm. 47, dinukil dari Tsamar Mustathab, hlm. 413.
Referensi : https://almanhaj.or.id/5148-shaf-di-antara-tiang.html