Ruqyah adalah kumpulan kata-kata yang dapat menjadi doa, dapat juga selainnya, dibacakan kepada diri sendiri atau orang lain untuk menghilangkan penyakit atau pencegahan dari sebuah bala.
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, ” Sesungguhnya ruqyah, Tamimah, tiwalah (guna-guna) adalah syirik“. (Hr. Ahmad)
Hadist diatas bermakna, bahwa ruqyah pada zaman jahiliyah itu adalah perkara syirik karena bacaan yang dibacakan mengandung kesyirikan. Adapun ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan maka hukumnya boleh, sebagaimana terdapat riwayat-riwayat bahwa Rasulullah meruqyah dirinya, juga pernah di ruqyah oleh Jibril Alaihi salam, dan hadist-hadist yang lain. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah memperbolehkan ruqyah sampai batas yang di tentukkan.
Para ulama membagi hukum ruqyah menjadi dua,
1. Mamnu’ah (terlarang)
2. Masyru’ah (disyariatkan)
Yang pertama ruqyah yaitu ruqyah mamnu’ah dapat dikategorikan menjadi syirik besar, juga dapat menjadi syirik kecil.
Terdapat dua keadaan dimana ruqyah menjadi syirik besar,
1. Jika bacaan ruqyahnya mengandung unsur syirik besar seperti meminta tolong kepada selain Allah, entah itu kepada jin, atau orang yang telah mati dll.
2. Jika yang di ruqyah meyakini bahwa kesembuhan yang di dapat itu berasal dari si peruqyah bukan dari kehendak Allah.
Adapun keadaan dimana ruqyah menjadi syirik kecil sebagai berikut,
1. Jika bacaan ruqyah ini memakai bacaan yang tidak di pahami maknanya, namun juga bukan kata-kata syirik yang jelas.
2. Jika bacaan di dalam ruqyah tersebut terdapat sumpah selain dengan nama Allah.
3. Adanya kecondongan hati yang diruqyah kepada peruqyah yang menunjukkan ia tidak bersandar kepada Allah sepenuhnya namun bersandar pula kepada sang peruqyah.
Adapun ruqyah yang kedua adalah ruqyah masyru’ah atau syar’iyyah diperbolehkan bahkan disyariatkan jika memenuhi tiga syarat,
1. Jika ruqyah dilakukan dengan nama-nama Allah dan sifat-sifatNya atau dengan ruqyah-ruqyah yang ada di dalam hadist. Seperti doa, Adzhibil bas Rabba nas wasyfi wa anta syafi laa syifaan illa syifauKa syifaan laa yugodiru saqoma. (HR. Ibnu Majah)
2. Bacaan ruqyah dengan bahasa arab yang jelas dapat dipahami maknanya, dan jika memakai bahasa asing yang lain maka harus yang di fahami maknanya.
3. Harus menyandarkan semuanya kepada Allah ta’ala, dan meyakini bahwasannya ruqyah dan peruqyah hanyalah sebab.
Maka dengan 3 syarat ini ruqyah tersebut menjadi ruqyah yang di syariatkan.
Hukum ruqyah yang syari’iyah dengan rinci, sebagai berikut,
- Hukum meruqyah diri sendiri atau meruqyah orang lain adalah Sunnah atau Mustahabah, apalagi jika kita meruqyah orang lain maka terdapat kebaikan lebih yaitu memberikan manfaat untuk saudara kita.
- Hukum di ruqyah oranglain tanpa meminta, maka ini hukumnya boleh karena di jelaskan di hadist-hadits sohih bahwa Rasulullah pernah di ruqyah oleh Jibril dan Aisyah.
- Hukum meminta untuk di ruqyah orang lain, maka dasarnyauntuk seorang muslim meninggalkan hal ini, karena ini dapat menghilangkan kebaikan yang besar yaitu masuk surga tanpa hisab, apalagi jika orang ini dapat membaca- bacaan ruqyah, dan bacaan ruqyah semua nya mudah maka tidak perlu untuk meminta orang lain.
Cara Cara Ruqyah,
Jika diperhatikan hadits-hadist yang ada tentang cara peruqyahan Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut,
- Membaca ruqyah utk dirinya sendiri atau orang lain dengan meniup dan meludah sedikit ke daerah yang sakit atau tangannya. (HR. Bukhari dari Aisyah Radhiallahu anha).
- Membaca ruqyah utk dirinya atau orang lain tanpa meludah atau meniupnya. (Hadits ruqyah Nabi dengan jibril, tdk ada penjelasan tntng meniup dan mengeluarkan ludah).
- Membaca ruqyah untuk dirinya atau oranglain sambil meletakkan tangan pada bagian yang sakit tanpa meludah (HR. Bukhari tentang doa bismilah3x dst).
- Membaca ruqyah di sebuah gelas yang telah berisi air kemudian sedikit meludah di dalamnya kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebut (HR. Tobroni dan di shahihkan oleh Syeikh Al Bani).
Adapun ruqyah selain dengan cara yang empat ini maka tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam, bahkan sebagian orang berlebihan dalam ruqyah sampai membuat hal baru dalam pelaksanaanya seperti Ruqyah Jamaiyah atau Ruqyah bersama-sama dengan cara satu orang membaca kepada jutaan orang yang datang, perbuatan ini tidak terdapat dalil sama sekali, juga sebagian orang yang meruqyah lewat sarana internet dengan menempelkan bagian yang sakit kemudian membuka link bacaan ruqyah yang telah isyiratkan, serta sebagian orang membuka klinik ruqyah lalu menjadikan maisyah mereka lewat ruqyah maka ini tidak pernah dilakukan oleh para salaf.
Terkahir, berkata para ulama, “ruqyah layaknya sebuah pedang, perlu tangan yang kuat untuk menggenggamnya, ketajaman mata pedangnya dan sasaran yang tepat“.
Billahi taufiq
Penjelasan ini di ambil dari kajian Kitab Tauhid di masjid Nabawi oleh Prof. Sheikh Sholeh bin Abdul Aziz As Sindi Hafidzohullah.
Madinah, Ahad, 25 Jumadal Akhirah 1437 H
3 April 2016
Muhammad Chalid Syar’i