Sheikh Soleh Al Fauzan pernah di tanya,

Saya dahulu sebagai penjual sayuran, dan sering sekali saya mengambil uang orang lain karena tak mengerti akan hukum-hukum Islam, namun saat ini setelah saya mengerti saya ingin sekali mengembalikkan hak-hak orang tersebut, namun kebanyakan mereka telah wafat dan anak-anaknya pun berpencar, maka bagaimana cara saya untuk membebaskan diri dari uang tersebut?

Jawab,

Tidaklah mungkin dirimu bebas akan hutang tersebut sampai engkau tunaikan, maka wajib untukmu menunaikkannya kalau orangnya telah wafat maka anak-anaknya dan tidak mungkin bisa lepas dari tanggungan tersebut kecuali dengan menunaikannya”.

 

 

Sumber:

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15400