Semua bentuk gangguan terhadap shalat harus dihilangkan dan dihindari. Karena itu berasal dari setan. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat” (QS. Al Maidah: 91).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ
“Rapatkanlah shaf-shaf kalian! Dekatkanlah di antara shaf-shaf tersebut! Sejajarkan leher-leher. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat setan masuk dari celah shaf, seakan-akan setan itu anak-anak kambing” (HR. Abu Daud no. 667, An Nasa-i no. 815, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Maka termasuk juga gangguan dari anak-anak, harus dihindari dan dihilangkan.
Para ulama mengatakan, anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini tidak boleh di bawa ke masjid:
- Belum bisa diatur dan dipahamkan
- Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat
- Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan)
- Terlalu kecil, semisal masih balita
Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:
إِن كَانَ لَا يَعْبَثُ لِصِغَرِهٖ وَيَكُفُّ إِذَا نُهِيَ فَلَا أَرٰى بِهٰذَا بَأسًا ، قَالَ : وَإِن كَانَ يَعْبَثُ لِصِغَرِهٖ فَلَا أَرٰى أَنْ يُؤتٰى بِهٖ إِلَى ٱلمَسْجِدِ
“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).
Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
وَإِذَا كَانُواْ هٰؤُلَاءِ ٱلأَطفَالِ ٱلَّذِينَ فِي ٱلرَّابِعَةِ لَا يُحْسِنُونَ ٱلصَّلاَةَ فَلَا يَنْبَغِي لَهُ أَن يَأتِيَ بِهِم فِي ٱلمَسجِدِ اللّٰهُمَّ إِلَّا عِنْدَ ٱلضَّرُوْرَةِ
“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:
أَمَّا ٱلأَطفَالُ ٱلَّذِينَ دُونَ ٱلسَّبْعِ فَالأَوْلٰى أَلَّا يَذْهَبَ بِهِم؛ لِأَنَّهُم قَدْ يُضَايِقُونَ ٱلجَمَاعَةَ وَيَشوِشُونَ عَلَى ٱلجَمَاعَةِ وَيَلْعَبُونَ فَٱلأَوْلٰى عَدَمُ ٱلذَّهَابِ بِهِمْ إِلَى ٱلمَسْجِدِ؛ لِأَنَّهُ لَا تُشْرَعُ لَهُم ٱلصَّلَاةُ
“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).
© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/54818-fikih-ringkas-membawa-anak-ke-masjid.html