Banyak dari kaum muslimin yang mencukupkan diri mereka dengan angkat tangan (tanpa ucapan salam) jika bertemu dengan kerabatnya. Sebetulnya, hal itu telah datang larangannya dari Nabi صلى الله عليه وسلم
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا، لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ، وَلَا بِالنَّصَارَى ؛ فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ، وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Bukanlah bagian dari kami, siapa yang menyerupai kaum lain (selain islam), janganlah kalian menyerupai yahudi dan nasrani, karena cara salam yahudi adalah dengan memberi isyarat dengan jari-jari saja (tanpa mengucapkan salam), dan gaya salamnya orang nasrani yang hanya mengisyaratkan dengan tangan saja (tanpa mengucapkan salam). (HR. Tirmidzi 2695)
Hadist ini memang dinilai lemah, namun Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari1 menambahkan bahwa ada hadist yang serupa dengan sanad yang jayyid (baik), Rasul صلى الله عليه وسلم mengatakan,
لا تسلموا تسليم اليهود فإن تسليمهم بالرءوس والأكف الإشارة
Janganlah engkau tebarkan salam sebagaimana salamnya para yahudi, karena salamnya mereka hanya dengan isyarat kepala atau tangan. (HR. An Nasai dalam Amalul Yaumi wa Lailah no 340)
Tapi disisi lain, Rasulullah pernah melakukan salam hanya dengan isyarat, sebagaimana hadist berikut,
شَهْرَ بْنَ حَوْشَبٍ يَقُولُ : سَمِعْتُ أَسْمَاءَ بِنْتَ يَزِيدَ تُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمًا، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُودٌ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيمِ
Dari Syahru bin Hausyab ia mengatakan, aku mendengar Asma binti Yazid mengatakan bahwa pada suatu hari Rasulullah صلى الله عليه وسلم melewati masjid, dan ada beberapa wanita sedang duduk-duduk, lalu Rasulullah memberikan salam dengan isyarat tangan (HR. Tirmidzi 2697)
Lalu bagaimana sebenarnya hukum memberikan salam hanya dengan isyarat, karena jika di tinjau terdapat riwayat yang kontradiktif.
Di satu sisi Rasulullahصلى الله عليه وسلم melarang, di sisi yang lain Rasulullah صلى الله عليه وسلمpernah melakukannya.
Para Ulama telah memberikan jawaban untuk itu, dalam syarh hadist Sunan Tirmidzi2 bahwa kedua riwayat yang terlihat kontradiktif tersebut bisa di gabungkan, karena riwayat yang menunjukkan kebolehannya, yakni Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan isyarat kepada para wanita kala itu.
Di fahami bahwa Rasullah صلى الله عليه وسلم memberikan isyarat sekaligus mengucapkan salam, sebab terdapat hadist lain yang menjelaskan,
أَسْمَاءُ بْنَةُ يَزِيدَ : مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا.
Dari Asma binti Yazid, ia mengatakan, Rasulullah pernah lewat di hadapan kami lalu memberikan salam kepada kami. (HR.Abu Dawud 5204)
1 14\11
2 Tuhfatul Ahwazi
2 / 2
Maka, difahami dari uraian singkat diatas bahwa Rasulullah melarang memberikan salam hanya dengan isyarat tanpa ucapan salam.
Perhatian
Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, bahwa larangan ini terkhususkan untuk siapa saja yang dasarnya mampu mengucapkan salam, karena larangan ini tidak berlaku kepada mereka yang memang kala itu tak mampu untuk melafazkan salam seperti orang yang sedang sholat, jaraknya sangat jauh, bisu, begitu juga kepada orang tuli.
Refrensi : Al I’lam Bi’ba’dhi Ahkamis Salam, karya DR. Abdus Salam Barjas
Penulis: Muhammad Halid Syarie Lc
Jakarta 30, Desember 2019