Soal: Apakah hukum sholat seorang wanita yang sholat di dalam rumah, namun ikut menjadi makmum bersama imam yang berada di masjid, dengan dalil bahwa suara imam tersebut terdengar sampai ke rumahnya?

Jawab:

Kami tidak melihat keabsahan sholat wanita tersebut, karena suara imam dapat terdengar walaupun  dari jarak yang jauh dengan alat bantu seperti pengeras suara dan semisalnya. Maka tidak diperbolehkan untuk seorang wanita mengikuti atau berjamaah bersama imam yang di masjid, sedangkan ia berada di luar masjid.

Soal: Namun, bagaimanakah jika rumahnya bersebelahan dengan masjid, bahkan menempel dengan masjid?

Jawab:

Tidak diperkenankan walaupun dinding mereka saling menempel, selama rumah tersebut di luar masjid dan ia tidak melihat imam juga tak melihat makmum yang lain maka tidak nilai sholat berjamaah. Kecuali, jika masjid dalam keadaan penuh mengharuskan sebagaian para kaum muslimin membuat shaf di luar masjid maka ini di perbolehkan, seperti yang sering terjadi saat shalat jumat, dan ini terhitung darurat. Adapun wanita tersebut maka ia bukan dalam keadaan darurat dan tak terhitung mengikuti sholat jamaah.

 

Fatwa dari Sheikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah

 

Refrensi, Fatawa Ulama Biladil Harom, Hal. 697