Tidak sedikit dari kaum muslimin yang meskipun mereka berpuasa di bulan ramadhan, akan tetapi tidak meninggalkan shalat. Bahkan bukan hanya meninggalkan sebagian waktu shalat saja, tetapi malah sama sekali tidak mengerjakan shalat. Lantas bagaimana hukum puasa orang-orang yan seperti ini ?.
Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-’Utsaymin rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan seperti ini. Beliau rahimahullah mengatakan : “ Puasanya orang yang seperti ini tidak diterima oleh Allah Ta’ala.” Lantas apa alasan yang menjadikan puasa orang-orang yang tidak shalat tidak diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla ?. Karena perkara shalat jauh lebih besar ketimbang perkara puasa.
Salah seorang ulama tabi’in yang bernama Abdullah ibnu Syaqiq rahimahullah mengatakan :
كانَ أَصْحابُ مُحَمَّدٍ ﷺ لا يرونَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاةِ
” Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tidaklah melihat suatu amalan yang jika ditinggalkan maka terhukumi kafir melainkan shalat.”
Mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat maka kafir. Mengapa demikian ?. Ada sebuah hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa salam bersabda : الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (H.R. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i ,Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani ). Untuk selengkapnya , kita simak pemaparan dari Al-Ustadz Muhammad Chalid Syar’i .Lc pada link video berikut. https://youtu.be/c85tJmT7H68