[A]. Dalil bolehnya aqiqah dg selain hewan kambing

(1). Dari Anas bin Malik bahwa Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa yg dianugerahi seorang anak, maka hendaklah ia beraqiqah padanya dg unta, sapi atau kambing.”
(HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamus Shaghiir hal 45, hadits dianggap maudhu’ (palsu), karena ada rawi yg bernama Mas’adah bin al-Yasa’, berkata Abu Dawud ia adalah seorang pendusta, Abu Hatim berkata dia adalah munkarul hadits, tidak usah menyibukkan dgnya, dia berdusta atas Ja’far bin Muhammad, Al-Haitsami berkata dia pendusta (al-Majma’ IV/58) dan para ulama lainnya jg banyak yg memberikan kritikan kpdnya, lihat lengkapnya di Miizaanul I’tidaal VI/408 no. 8473 oleh Imam Adz-Dzahabi dan Irwaa-ul Ghaliil no.1168 hal 393-394 oleh Imam Al-Albani).

[B]. Dalil aqiqah itu dg hewan kambing dan TIDAK BOLEH dg hewan lainnya

(1). Dari Yusuf bin Maahak, sesungguhnya mereka pernah masuk menemui Hafshoh binti Abdurrohman, mereka bertanya kepadanya ttg aqiqah. Lalu dia mengabarkan kepada mereka bahwa sesungguhnya Aisyah telah mengabarkan kepadanya :

“Sesungguhnya Rosulullah telah MEMERINTAHKAN kepada mereka (dalam riwayat yg lain:
“Sesungguhnya Rosulullah telah MEMERINTAHKAN kepada kami) agar kami beraqiqah untuk laki-laki 2 ekor KAMBING yg sama (umurnya) dan untuk anak wanita 1 ekor KAMBING.”
(HR. At-Tirmidzi 1513, Ibnu Majah 3163 & Ahmad 6/31, 158, 251, Ibnu Hibban 1058, al-Baihaqi 9/301 dan Abu Ya’la 2/221, hadits dianggap shahih, lihat Irwaul Gholiil no.1166).

(2). Dari Samuroh bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Setiap anak tergadai dg aqiqahnya, disembelih (KAMBING) untuknya pd hari ke 7 & dicukur (rambutnya) dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud 2838, at-Tirmidzi 1522, An-Nasaa’i 4231, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 12, 17, 18 dan 22, hadits dianggap shahih, lihat Irwaul Gholii no.1165).

(3). “(KAMBING) aqiqah disembelih pd saat anak berusia 7 hari, 14 hari atau 21 hari.”
(HR. Ath-Thabrani dan Adh-Dhiya’, lihat Shohiihul Jaami’ ash-Shoghiir no. 4132, dari sahabat Buraidah).

(4). Nabi mengakikahi Hasan dg KAMBING dan beliau menyuruh Fathimah:
“Cukur rambutnya dan bersedekahlah kepada orang miskin dg perak seberat rambut itu.”
(HR. Ahmad 6/390, Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir I/121/2, at-Tirmidzi 1519, al-Baihaqi 9/304, hadits dianggap hasan, lihat Irwaa-ul Ghaliil no.1175).

(5). Dari Salmaan bin ‘Aamir Adh-Dhobbiy, ia berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Bersama anak (yg lahir itu) ada aqiqahnya, maka alirkanlah darah (yakni sembelihlah KAMBING) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya (yakni cukurlah rambut kepalanya).”
(HR. Abu Dawud 2839, at-Tirmidzi 1515, an-Nasaa’i 4215, Ibnu Majah 3164, al-Baihaqi 9/299 dan Ahmad 4/18, 214, hadits dianggap hasan shahiih, lihat Irwaa’ul Gholiil no.1171).

(6). Diriwayatkan dari Ibnu Abii Mulaikah, dia berkata Abdurrahman bin Abu Bakar dikaruniai bayi laki-laki, lalu dia berkata kepada Aisyah:

“Wahai Ummul Mukminin ia akan aku aqiqahi dg seekor UNTA”. Aisyah berkata:
“Aku berlindung kepada Allah, akan tetapi yg disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 2 ekor KAMBING yg mencukupi.”
(HR. Ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar I/457 dan al-Baihaqi 9/301, hadits dianggap hasan dalam Shohiih Fiqh Sunnah II/383 oleh Syaikh Abu Malik Kamal, Syaikh Abdulllah al-Bassam dalam Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Marom dan Imam Al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil no.1166).

Sekelompok ulama berpendapat, bahwa kemutlakan sabda Nabi:
“Alirkanlah darah untuknya” telah dibatasi dg sabda Nabi:
“Untuk anak laki-laki 2 ekor KAMBING dan untuk anak perempuan satu ekor.”
Dg demikian, aqiqah dg selain kambing tidak mencukupi dan tidak dapat diganti dg unta maupun sapi.”
(lihat Shohiih Fiqhus Sunnah II/383).

Wallohul Muwaffiq

Abu Muhammad Bakkar