* Siapakah yang Lebih Berhak Untuk Mengurus Anak yang Belum Baligh Jika Suami Istri Bercerai ? *

Ada seorang wanita yang mengadu kepada Rosulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ :
“Wahai Rosulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.

Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ bersabda kepada wanita ini :
“Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi.”
(HR. Abu Dawud 2276, Ahmad 2/182 dan al-Baihaqi 8/4, lihat Shohiih Sunan Abi Dawud).

“Barangsiapa yang memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara ia dengan orang-orang yang dikasihinya pada hari kiamat kelak.”
(HR. At-Tirmidzi no.1283, Ahmad 5/412, Darimi 2/227 dan al-Hakim 2/55, lihat Shohiih Sunan At-Tirmidzi).

Dan jika si anak telah dewasa maka ia diberi pilihan untuk ikut dengan ayahnya atau ibunya.

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ bersabda :
“Ini adalah bapakmu dan ini adalah ibumu, ikutlah dengan salah satu dari keduanya sesuai keinginanmu.”
(HR. Abu Dawud no.2277).

Sesuai dengan ijma’ ulama bahwa ibu kandung lebih berhak mengasuh anaknya setelah terjadi perpisahan, baik karena talaq, meninggalnya suami, suami menikah dg wanita lain dan lain-lain, kecuali jika ada penghalang yang menghapuskan hak si ibu untuk mengasuh anaknya, misalnya ibunya kafir atau ia tidak mampu mendidik atau ibu itu menikah lagi dan lain-lain.

Wallahul Muwaffiq

Abu Muhammad Bakkar