Sehubungan semakin meningkatnya efek dan kekhawatiran dari tersebarnya wabah (Covid-19) , Maka Pengurus Masjid Al Fattah memberitahukan bahwa *_ibadah sholat Jum’at kami tiadakan_* sampai batas waktu yang belum dapat kami tentukan.

Demikian maklumat ini kami buat dalam rangka ikhtiar untuk mengurangi penyebaran mata rantai dari Virus Covid-19 tsb.

_Semoga Allah segera mengangkat wabah ini dari tengah-tengah kaum muslimin khususnya umumnya seluruh makhluk dimuka bumi. Aamiin Allahumma aamiin._