Ghuluw atau berlebih-lebihan disini dibagi menjadi dua bentuk
Berlebih-lebihan dalam wasilah (sarana), yaitu wasilah kepada kesyirikan, seperti shalat di kuburan, beribadah di kuburan, dan lai-lain.
Berlebih-lebihan dalam ghayah (tujuan), seperti berdoa kepada penghuni kubur, dan lain-lain.

Tujuan ziyarah kubur adalah
Mengingat kematian atau akhirat. Untuk tujuan mulia ini, diperbolehkan bagi kita (sebagaimana disampaikan Imam Nawawi) menziarahi kuburan orang kafir.
Mendoakan penghuni kubur. Ini khusus untuk pekuburan kaum muslimin.

Maka, tidak dibenarkan ibadah-ibadah orang syiah yang telah diadopsi oleh banyak kalangan kaum muslimin sehingga terkesan ibadah-ibadah ini sunnah dari agama ini padahal tidaklah begitu, seperti menempel-nempelkan pipi di kuburan, mengambil pasir darikuburan orang shalih, mengagungkan kuburan dan menyelimutinya, memberinya lampu-lampu dan dihiasi, ini semua adalah berlebih-ebihan dalam sarana, sarana menuju kesyirikan.

Dalil pertama

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, jangan Engkau jadikan kuburanku menjadi berhala yang disembah, Allah murka kepada satu kaum yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. (HR Imam Malik)

Penyembahan terhadap kubur Nabi ﷺ adalah perkara yang sangat mungkin terjadi. Sehingga Rasulullah ﷺ berdoa kepada Allah ﷻ agar terhindar dari kesyirikan ini di tengah kaumnya. Dan Allah ﷻ pun mengabulkan permohonan Nabi ﷺ tersebut.

Watsan adalah semua yang disembah selain Allah baik itu patung, pohon, batu dan lain-lain.

Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya meriwayatkan bahwa Isa bin Yunus mengatatakan, Umar bin Khattab menyuruh memotong pohon yang para shahabat pernah membai’at Nabi di bawahnya, maka pohon tersebut akhirnya ditebang, karena banyak orang yang mencari pohon tersebut dan shalat di bawahnya, sehingga Umar takut ada fitnah kesyirikan yang terjadi bila pohon itu dibiarkan.

Ini adalah fiqih para shahabat yang menutup segala kemungkinan jalan menuju kesyirikan kepada Allah ﷻ.

Dalil kedua

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sufyan dari Manshur dari Mujahid, berkaitan dengan ayat أفرأيتم اللات و العزى, yang artinya, “jelaskan kepadaku (wahai kaum musyrikin) tentang (berhala yang kamu anggap anak perempuan Allah) yaitu Lata dan Uzza” (QS Annajm : 19). Mujahid mengatakan, “Lata adalah orang yang dahulunya tukang mengaduk tepung dengan air atau minyak untuk dihidangkan kepada para jamaah haji, ketika dia meninggal dunia maka merekapun senantiasa mendatangi (ibadah dan itikaf) kuburannya.”

Fitnah kesyirikan dengan sarana orang shalih dan kuburan orang shalih adalah fitnah yang sangat mudah menjangkiti umat manusia, contohnya adalah lata dan uzza ini, sebelumnya nabi Isa, sidarta gautama juga disembah jauh setelah meninggal dunia.

Dalil ketiga

Berkata Abdullah bin Abbas
لعن رسول الله ﷺ زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد و السرج
“Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang menziarahi kuburan dan orang-orang yang membuat tempat ibadah dan memberi penerangan di atas kuburan-kuburan.” (HR Ashhabussunan)

Larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah sangatlah banyak dan sudah kita pelajari pada pertemuan-pertemuan yang lalu.

Pada hadits ini juga terdapat larangan dan laknat bagi para wanita untuk menziarahi kubur, namun yang dimaksud disini adalah larangan terhadap wanita yang zawwaraat atau sering berziarah kubur, jika itu dilakukan sesekali dengan tujuan mengingat akhirat maka tidaklah mengapa, karena manusia (laki-laki dan perempuan) butuh kepada mengingat akhirat dan berziarah ke kuburan adalah salah satu sarana untuk tujuan yang mulia ini. Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama, khilaf yang kuat, dan untuk kehati-hatian maka saya berpendapat agar para wanita jangan berziarah kubur, begitu juga wanita tidak dianjurkan untuk mengiringi mayat hingga dikuburkan, dikarenakan wanita adalah makhluq Allah ﷻ yang sangat lembut dan perasa, akan sangat sulit mengendalikan emosi dan kesedihannya, ditakutkan mereka akan mencela taqdir Allah ﷻ, menyakiti diri mereka sendiri, sedih berlarut-larut, dan lain sebagainya yang ini semua tidak diinginkan oleh Islam.

Para ulama mengatakan bahwa kuburan itu adalah دور للأموات atau tempat tinggal bagi para mayat, tidka perlu kemewahan, taman-taman, dan hal-hal yang berlebihan sehingga membuang uang sia-sia, dan ternyata lebih dahulu Rasulullah ﷺ telah melaknat orang yang memberikan penerangan pada kuburan, karena ini jauh lebih buruk dari sekedar kesia-siaan, yaitu merupakan sarana menuju pengagungan terhadap kuburan dan memanglah sebuah kenyataan memprihatinkan di tengah negeri-negeri kaum muslimin, banyak pengagungan terhadap kuburan-kuburan orang shalih dan salah satunya dengan memberikan lampu-lampu di atas kuburan mereka dan menghiasi kuburan-kuburan tersebut. Rasulullah ﷺ melarang karena kesyirikan adalah celaka yang amat besar, fitnah yang akan menghancurkan hidup manusia di dunia dan di akhirat, dan salah satu tujuan utama adanya kuburan bagi orang-orang yang masih hidup adalah sarana mengingat negeri akhirat yang sangat menankutkan, Allah al musta’aan.